Tangsel Raih Penghargaan Kota Layak Anak 2025

Tangsel - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.

Kategori ini merupakan salah satu peringkat tertinggi, yang menandakan capaian signifikan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Alhamdulillah, tahun ini Tangerang Selatan bisa mendapatkan penghargaan kategori utama, salah satu yang tertinggi secara nasional,” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, yang mewakili Wali Kota Benyamin Davnie usai menerima penghargaan dari Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Penilaian KLA mencakup sejumlah kluster, antara lain hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus bagi anak.

Menurut Pilar, Pemkot Tangsel melalui berbagai pemangku kepentingan, yang dimotori Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB (DP3AP2KB), gencar melakukan perlindungan dan advokasi bagi korban kekerasan dan pelecehan anak.

Upaya lain yang dilakukan meliputi pembangunan ruang publik, sarana bermain, serta fasilitas belajar yang nyaman, aman, dan menyenangkan untuk mendukung tumbuh kembang anak.

“Piagam ini bukanlah akhir dari perjuangan Pemkot Tangsel dalam memajukan kesejahteraan anak, melainkan menjadi motivasi untuk membuat program yang lebih nyata dan bermanfaat ke depannya,” ucapnya.

Penghargaan ini sekaligus menjadi peningkatan peringkat bagi Tangsel, yang sebelumnya berada di Kategori Nindya. Pilar menegaskan, pemerintah daerah akan terus berkomitmen melaksanakan program aksi untuk menjadikan Tangsel sebagai kota yang ramah anak.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menuturkan, penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan bentuk apresiasi atas komitmen kepala daerah beserta jajarannya dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

“Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan negara memenuhi seluruh hak anak, memberikan perlindungan, serta menghargai pandangan mereka, sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi melalui berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Arifah.

Ia menambahkan, mewujudkan KLA bukanlah tugas yang mudah tanpa adanya komitmen pimpinan daerah, dukungan kebijakan, dan program terpadu yang berfokus pada pemenuhan hak serta perlindungan khusus anak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *