Sekjen Bamus Betawi Tahyudin Aditya: UU DKJ dan Perda Kebudayaan Betawi Jadi Landasan, Dukung Megawati: TIM Harus Kembali Jadi Rumah Seniman

JAKARTA — Pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang menilai pengelolaan Taman Ismail Marzuki (TIM) kini terlalu “borjuis” mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal Bamus Betawi, Tahyudin Aditya.

Megawati sebelumnya meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno mengembalikan fungsi TIM sebagai ruang bagi para seniman untuk berkarya. Menurut Megawati, TIM sejak awal dibangun sebagai tempat seniman mengekspresikan karya dan gagasan.

Tahyudin menilai pernyataan tersebut relevan dengan arah pembangunan Jakarta setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Menurutnya, perubahan status Jakarta menjadi kota global tidak boleh membuat kebijakan pembangunan menjauh dari akar budaya masyarakatnya.

“Jakarta boleh menjadi kota global, tetapi jangan kehilangan jati dirinya. UU DKJ harus dimaknai sebagai peluang untuk memperkuat identitas Jakarta, termasuk kebudayaan Betawi dan kehidupan para senimannya,” ujar Tahyudin.

Ia menilai TIM seharusnya tidak sekadar menjadi pusat pertunjukan dengan fasilitas seni modern. Lebih dari itu, TIM harus kembali menjadi ruang publik yang terbuka dan dapat diakses seniman untuk menciptakan karya, berdiskusi, berekspresi dan mengembangkan gagasan.

Tahyudin yang juga Sekretaris Jenderal DPP FORKABI mengatakan Jakarta menghadapi tantangan besar setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Sebagai kota global sekaligus pusat perekonomian nasional, Jakarta akan semakin terbuka terhadap berbagai budaya dan kelompok masyarakat.

Namun, keterbukaan tersebut, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap budaya yang tumbuh dan berkembang di Jakarta, khususnya kebudayaan Betawi sebagai akar sejarah Jakarta.

“Jakarta adalah rumah bersama. Semua budaya boleh berkembang. Tetapi jangan sampai budaya Betawi sebagai akar sejarah Jakarta justru kehilangan ruang,” katanya.

Sebagai Ketua Seniman Intelektual Betawi (SIB), Tahyudin menilai konsep kota global tidak seharusnya identik dengan hilangnya identitas lokal. Justru, kota global yang kuat adalah kota yang mampu memperlihatkan karakter dan kebudayaan lokalnya kepada dunia.

“Kalau Jakarta ingin menjadi kota global, justru budaya Betawi harus semakin terlihat. Orang datang ke Jakarta harus bisa melihat karakter Jakarta, bukan melihat Jakarta sebagai kota yang kehilangan identitas,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Tahyudin meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih serius menjalankan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Menurutnya, perda tersebut harus menjadi salah satu pijakan penting dalam menentukan arah pembangunan kebudayaan Jakarta.

Ia menilai pelestarian budaya tidak boleh berhenti pada penggunaan pakaian adat, ornamen Betawi, pertunjukan dalam acara pemerintahan atau festival tahunan. Pemajuan kebudayaan harus menyentuh langsung kehidupan para pelaku budaya.

“Pemajuan kebudayaan harus menyentuh manusianya. Seniman harus hidup, sanggar harus berkembang, budayawan harus diberikan ruang, dan anak-anak muda Betawi harus punya tempat untuk berkarya,” kata Tahyudin.

Menurutnya, semangat pelestarian dan pengembangan budaya harus diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan ruang lebih besar kepada para pelaku kebudayaan. Dengan demikian, keberadaan regulasi tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Tahyudin juga mengingatkan agar seniman Betawi tidak hanya ditempatkan sebagai pelengkap ketika pemerintah menggelar acara resmi. Seniman Betawi, kata dia, harus menjadi bagian dari ekosistem kebudayaan Jakarta yang tumbuh secara berkelanjutan.

“Jangan hanya dipanggil ketika pemerintah membutuhkan penampilan Betawi. Setelah acara selesai, senimannya kembali tidak punya ruang. Ini yang harus kita ubah,” tegasnya.

Ia mendorong agar ruang-ruang kebudayaan di Jakarta memberikan akses yang lebih luas bagi seniman Betawi, baik untuk pertunjukan, pameran, diskusi, pendidikan, pelatihan maupun produksi karya. Dalam konteks tersebut, TIM dinilai dapat menjadi salah satu pusat penting bagi perkembangan seni dan kebudayaan Jakarta.

Tahyudin kemudian menegaskan kembali prinsip bahwa masyarakat Betawi harus menjadi “tuan di kampung sendiri”. Menurutnya, prinsip tersebut tidak boleh dipahami sebagai upaya menutup Jakarta dari masyarakat maupun budaya lain.

Sebaliknya, prinsip tersebut merupakan tuntutan agar masyarakat Betawi tidak kehilangan posisi dan ruang kebudayaan di wilayah yang secara historis menjadi tanah kelahirannya.

“Menjadi tuan di kampung sendiri bukan berarti menutup Jakarta. Jakarta adalah milik semua. Tetapi budaya Betawi jangan sampai menjadi tamu di rumah sendiri,” ujarnya.

Menurut Tahyudin, kebudayaan Betawi memiliki kekayaan nilai yang sangat besar, mulai dari tradisi, kesenian, adat istiadat, nilai religius, kekeluargaan, gotong royong hingga kehidupan sosial masyarakat. Nilai-nilai tersebut merupakan bagian dari akar kebudayaan yang dapat memperkuat karakter masyarakat Jakarta.

“Betawi bukan hanya ondel-ondel, lenong, tanjidor atau kerak telor. Ada nilai kehidupan yang sangat dalam. Ada tradisi, nilai religius, gotong royong, kekeluargaan dan penghormatan kepada orang tua. Itu semua merupakan kekayaan budaya yang harus diwariskan,” katanya.

Tahyudin menilai pembangunan Jakarta harus mampu mempertemukan modernisasi dengan pelestarian kebudayaan. Pembangunan fasilitas modern, menurutnya, tidak menjadi masalah sepanjang tetap memberikan ruang bagi kebudayaan lokal untuk tumbuh dan berkembang.

“Modernisasi tidak boleh berarti menggusur budaya. Justru fasilitas modern harus digunakan untuk mengembangkan budaya,” katanya.

Karena itu, ia berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno dapat menjadikan momentum kritik Megawati terhadap TIM sebagai bahan evaluasi terhadap ekosistem kebudayaan Jakarta secara lebih luas.

Evaluasi tersebut tidak hanya menyangkut pengelolaan TIM, tetapi juga bagaimana ruang-ruang kebudayaan lainnya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seniman dan budayawan.

Tahyudin menilai terdapat hubungan erat antara semangat UU DKJ dengan kebijakan pelestarian kebudayaan Betawi. UU DKJ memberikan kerangka bagi Jakarta untuk berkembang sebagai daerah khusus dan kota global, sementara Perda Nomor 4 Tahun 2015 memberikan landasan bagi pelestarian kebudayaan Betawi.

Keduanya, menurut Tahyudin, tidak boleh dipertentangkan.

“UU DKJ bicara tentang masa depan Jakarta. Perda Kebudayaan Betawi menjaga akar Jakarta. Masa depan dan akar ini harus berjalan bersama,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan kebudayaan yang memberikan porsi lebih besar kepada seniman dan budaya Betawi, tanpa mengurangi ruang bagi kebudayaan lain.

“Budaya lain tetap kita hormati dan Jakarta tetap terbuka. Tetapi budaya Betawi harus memiliki posisi yang kuat. Karena kalau akar budayanya hilang, Jakarta sebagai kota global juga akan kehilangan karakter,” katanya.

Tahyudin pun kembali menegaskan dukungannya terhadap pesan Megawati agar TIM dikembalikan sebagai ruang berkesenian dan menjadi rumah bagi para seniman.

“TIM harus menjadi rumah seniman. Dan kalau kita bicara Jakarta, maka seniman Betawi juga harus memiliki ruang yang layak di dalamnya. Jangan sampai gedungnya megah, tetapi senimannya justru kesulitan mendapatkan ruang,” pungkas Tahyudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *